"Kepolisian harus melakukan penyelidikan internal apakah tindakan penindakan melalui 'penembakan' tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak dan hasil penyelidikan internal itu perlu diinformasikan kepada publik," ujar Ketua Setara Institue, Hendardi dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (19/5/2010).
Menurut Hendardi, meski Densus 88 mempunyai kewenangan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi setelah tindakan tersebut dilakukan, maka perlu ada penyelidikan internal untuk membuktikan apakah tindakan itu telah melalui sebuah pertimbangan yang hati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selian itu, Hendardi mengingatkan sebagian kalangan untuk tidak mempolitisasi penanganan terorisme dan mengaitkannya dengan penanganan kasus lain yang dikerjakan oleh Kepolisian, seperti kasus Markus yang melibatkan mantan Kabareskrim Susno Duaji.
"Kasus Susno Duaji memang mendapat perhatian publik dan perlu dituntaskan segera oleh Kepolisian. Tapi mempolitisasi penanganan kasus yang dihadapi kepolisian akan menimbulkan kebingungan publik dan menimbulkan keraguan di tubuh institusi Kepolisian itu sendiri," jelasnya.
Hendardi menyarankan hendaknya penilaian terhadap kinerja Kepolisian diberikan berdasarkan prestasi yang dicapai dan parameter yang obyektif.
(fiq/Rez)











































