Polri Harus Evaluasi Kewenangan Eksekusi Densus 88

Tembak Mati Teroris

Polri Harus Evaluasi Kewenangan Eksekusi Densus 88

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 07:17 WIB
Polri Harus Evaluasi Kewenangan Eksekusi Densus 88
Jakarta - Kewenangan diskresi yang dimiliki Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri harus kembali dievalusi secara internal. Pasalnya, seringkali Densus melakukan eksekusi tersangka teroris tanpa proses peradilan.

"Kepolisian harus melakukan penyelidikan internal apakah tindakan penindakan melalui 'penembakan' tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak dan hasil penyelidikan internal itu perlu diinformasikan kepada publik," ujar Ketua Setara Institue, Hendardi dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (19/5/2010).

Menurut Hendardi, meski Densus 88 mempunyai kewenangan diskresi  sebagaimana yang diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi setelah tindakan tersebut dilakukan, maka perlu ada penyelidikan internal untuk membuktikan apakah tindakan  itu telah melalui sebuah pertimbangan yang hati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingatkan untuk meningkatkan kinerja kepolisian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.

Selian itu, Hendardi mengingatkan sebagian kalangan untuk tidak mempolitisasi penanganan terorisme dan mengaitkannya dengan penanganan kasus lain yang dikerjakan oleh Kepolisian, seperti kasus Markus yang melibatkan mantan Kabareskrim Susno Duaji.

"Kasus Susno Duaji memang mendapat perhatian publik dan perlu dituntaskan segera oleh Kepolisian. Tapi mempolitisasi penanganan kasus yang dihadapi kepolisian akan menimbulkan kebingungan publik dan menimbulkan keraguan di tubuh institusi Kepolisian itu sendiri," jelasnya.
 
Hendardi menyarankan hendaknya penilaian terhadap kinerja Kepolisian diberikan berdasarkan prestasi yang dicapai dan parameter yang obyektif.

(fiq/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads