"Itu terkesan intervensi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional Roni Lihawa saat dihubungi detikcom, Selasa (18/5/2010).
Menurut dia, dalam proses hukum itu sebaiknya semua pihak menahan diri dan membiarkan penyidik bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai sesuai prosedur akan lebih baik kalau Kapolri sebagai pimpinan kepolisian yang memberikan penjelasan, bukan penyidik.
"Yang harus diwaspadai, jangan mengganggu penyidikan. Bertanya itu pada Kapolri," tutupnya.
Rencananya pada Senin pekan depan tim penyidik akan dipanggil panja hukum Komisi III DPR. Dinilai tim penyidik bekerja lambat dan tidak juga menuntaskan pengusutan kasus Gayus dengan segera.
(ndr/gah)











































