Kedua tersangka, yaitu Agus Guntomo (38) asal Tuban, Jawa Timur dan Ngatemin (37) asal Magelang, Jawa Tengah. JPU Eddy Arta Wijaya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 362 junto pasal 56 angka 2e KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan serta pencucian uang pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa(18/5/2010).
JPU Eddy mengatakan kedua terdakwa melakukan aksi pembobolan ATM dengan memasang kamera tersembunyi di atas keypad mesin ATM untuk mengambil PIN nasabah. Terdakwa mengambil data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer. Data tersebut digunakan untuk membuat ATM palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data kartu beserta PIN nasabah kemudian dikirimkan kepada seseorang bernama Marinuf di Bulgaria. Marinuf mengolah dengan cara menyesuaikan data kartu ATM dengan PIN nasabah. Tiga bulan kemudian, data tersebut dikirimkan kembali kepada Hendri Hartanto via email untuk membuat ATM palsu.ย
Kartu ATM palsu digunakan untuk membobol dana nasabah baik dengan cara transfer maupun penarikan tunai pada 16-17 Januari 2010. Pembobolan dilakukan oleh rekannya, yaituย Suhadi Lumanto, Robi Sugihartonio dan Sugianto.
Mereka berhasil membobol uang di ATM sekitar Rp 450 juta miliar dari beberapa daerah, diantaranya Jakarta pada 14 lokasi, Bali (146), Australia (69).
(gds/Rez)











































