Polisi Akan Proses Hukum Pelaku Penganiyaan

Polisi Akan Proses Hukum Pelaku Penganiyaan

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 21:56 WIB
Jakarta - Direktorat Lalilintas Polda Motero Jaya akan menindaklanjuti secara hukum  aksi anarkis dan penganiayaan kepada 3 orang anggota polisi oleh oknum dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI).

"Selanjutnya kita akan serahkan ke Ditreskrimum untuk diproses hukum pengeroyokan tersebut," kata Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Selasa (18/5/2010)

Menurut Chondro, pihaknya juga mengecam aksi dari para massa tersebut yang dilakukan tyerhadap ketiga anggotanya. "Mereka sedang laksanakan tugas dan dalam rangka kemanusiaan untuk menyelamatkan dari kecelakaan agar tidak jatuh," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tiga anggota Brigadir Motor (BM) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dikeroyok oleh puluhan massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI). Massa tidak terima karena dicegah oleh petugas karena memasuki jalur busway di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiga korban bernama Bripka Sugeng, Bripda Handoyo dan Bripda Anwar.

(mei/fiq)


Berita Terkait