"Komisi III DPR menyarankan kepada kepala PPATK untuk mencari solusi hukum atas rangkap jabatan kepala PPATK sebagai satgas mafia hukum dengan meminta fatwa MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatoer Sabto Edy saat menyampaikan catatan hasil raker Komisi III DPR dengan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Yang dimintakan fatwa MA adalah UU tentang tindak pidana pencucian uang. UU ini tidak mengatur rangkap jabatan kepala PPATK. "Untuk dipastikan apakah boleh rangkap jabatan," terang Tjatoer.
Perlu diketahui sebelumnya Komisi III DPR juga memperotes wakil Jaksa Agung Darmono yang juga merangkap menjadi satgas mafia hukum. Komisi III berharap Darmono digantikan dengan aparat kejaksaan yang pangkatnya dibawahnya agar kerja di Kejagung tidak terganggu.
(van/fiq)











































