"Apakah tidak jadi blunder? Atau malah bisa jadi bumerang bagi Polri," kata anggota Kompolnas Novel Ali saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/5/2010).
Novel menjelaskan, prosedur apakah sidang digelar terbuka atau tertutup memang wewenang sepenuhnya Polri. Namun, dalam kasus yang menarik perhatian seperti kasus Gayus Tambunan mestinya Polri lebih membuka diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sidang kode etik merupakan wilayah internal Polri, namun sebaiknya Polri lebih terbuka terhadap publik. Polri, lanjut Novel, harus menjawab bahwa proses yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik.
"Saya kadang-kadang melihat Polri hanya melihat ke dalam Polri. Padahal kepentingan publik juga tinggi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan vonis terhadap Kompol Arafat. Majelis sidang kode etik merekomendasikan untuk memecat Arafat karena terbukti melanggar kode etik. Sayangnya, persidangan Arafat tertutup dan tidak bisa diakses publik. Padahal pada sidang pertama, persidangan digelar secara terbuka.
(ape/ndr)











































