"Makanya kita juga aneh, ada fakta yang sudah dibangun. Dari mana fakta itu, sementara sidang belum masuk ke pokok perkara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Suwardji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (18/5/2010).
Menurut Suwardji, pembacaan nota keberatan seharusnya hanya membahas hal-hal yang berhubungan dengan dakwaan jaksa. Namun, dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam tersebut, kuasa hukum Anggodo sudah masuk ke pokok perkara dan pembuktian fakta hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktisi hukum Bambang Widjojanto yang turut menyaksikan jalannya sidang juga berpendapat senada. Menurut dia, banyak hal yang seharusnya dijadikan objek praperadilan masuk dalam eksepsi.
Selain itu, penggunaan BAP Ari Muladi 11 Juli 2009 yang sudah dicabut, menimbulkan keganjilan tersendiri.
"Mereka juga membuat seolah-olah ada tekanan publik ke KPK dalam penanganan Anggodo. Ketika membangun argumen itu, mereka masukkan semuanya ke eksepsi," jelasnya.
Dalam persidangan siang tadi, tim kuasa hukum Anggodo menggunakan BAP Ari Muladi pada tanggal 11 Juli 2009 dan beberapa keterangan BAP yang diperoleh OC Kaligis di bukunya "Korupsi Bibit-Chandra'. Di akhir persidangan, Kaligis menyerahkan buku tersebut ke majelis hakim dan sejumlah hadirin di persidangan.
(mad/nrl)










































