Gunakan BAP dan Buku OC Kaligis, Eksepsi Anggodo Dinilai Aneh

Gunakan BAP dan Buku OC Kaligis, Eksepsi Anggodo Dinilai Aneh

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 17:21 WIB
Gunakan BAP dan Buku OC Kaligis, Eksepsi Anggodo Dinilai Aneh
Jakarta - Tim pengacara Anggodo Widjojo dalam pembacaan eksepsinya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari Muladi yang sudah dicabut dan buku karangan OC Kaligis. Bagi jaksa, hal ini dirasa aneh.

"Makanya kita juga aneh, ada fakta yang sudah dibangun. Dari mana fakta itu, sementara sidang belum masuk ke pokok perkara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Suwardji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (18/5/2010).

Menurut Suwardji, pembacaan nota keberatan seharusnya hanya membahas hal-hal yang berhubungan dengan dakwaan jaksa. Namun, dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam tersebut, kuasa hukum Anggodo sudah masuk ke pokok perkara dan pembuktian fakta hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru itu keluar dari ranah. Kalau soal BAP itu juga sudah masuk ke pemeriksaan pokok perkara," imbuhnya.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto yang turut menyaksikan jalannya sidang juga berpendapat senada. Menurut dia, banyak hal yang seharusnya dijadikan objek praperadilan masuk dalam eksepsi.

Selain itu, penggunaan BAP Ari Muladi 11 Juli 2009 yang sudah dicabut, menimbulkan keganjilan tersendiri.

"Mereka juga membuat seolah-olah ada tekanan publik ke KPK dalam penanganan Anggodo. Ketika membangun argumen itu, mereka masukkan semuanya ke eksepsi," jelasnya.

Dalam persidangan siang tadi, tim kuasa hukum Anggodo menggunakan BAP Ari Muladi pada tanggal 11 Juli 2009 dan beberapa keterangan BAP yang diperoleh OC Kaligis di bukunya "Korupsi Bibit-Chandra'. Di akhir persidangan, Kaligis menyerahkan buku tersebut ke majelis hakim dan sejumlah hadirin di persidangan.

(mad/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini