"Oh tidak bisa itu. Karena pengganti, itu (calon pimpinan KPK yang sedang diseleksi oleh Pansel) berakhir pada masa jabatan 2011," kata hakim konstitusi Akil Muchtar saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Akil tegas-tegas menolak wacana perpanjangan waktu calon pimpinan KPK yang baru. Akil baru setuju jika Pansel kali ini bertujuan untuk mencari 5 pimpinan KPK.
Lagipula, lanjut Akil, Pansel tugasnya hanya menyeleksi calon-calon pimpinan KPK. Soal putusan, tetap berada di tangan DPR. "Ada apa di balik itu?" tanya dia.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menyebut akan memilih pimpinan KPK yang baru untuk masa jabatan empat tahun. Hal itu sudah sesuai dengan Keppres No 6/2010. Pimpinan KPK ini akan tetap bertahan meski yang pemimpin lainnya akan berakhir masa tugasnya pada 2011.
(mok/nik)











































