Ketua MK: Rekrut Penyidik Sendiri, UU KPK Harus Direvisi

Ketua MK: Rekrut Penyidik Sendiri, UU KPK Harus Direvisi

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 16:28 WIB
Jakarta - Wacana agar KPK dapat memiliki penyidik sendiri terus bergulir. Untuk dapat merealisasikan impian itu, UU KPK No 30 Tahun 2002 harus segera direvisi.

"Harus revisi UU," kata Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/2010).

Mahfud menjelaskan, MK memang bisa saja melakukan uji materi UU KPK tersebut. Namun cara itu justru akan menimbulkan kekosongan hukum. MK, lanjut Mahfud, hanya bisa membatalkan UU, bukan mengatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pasal itu (pasal 45 UU KPK) mengangkat penyidik tapi itu artinya penyidik polri. MK hanya membatalkan tidak menambah kalimat," tegasnya.

Mahfud sendiri setuju dengan keberadaan penyidik independen. Namun Mahfud juga mendesak agar cara itu ditempuh dengan melakukan revisi UU.

"Agar KPK tidak tergantung pada Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.

(mok/nrl)


Berita Terkait