"Harus revisi UU," kata Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Mahfud menjelaskan, MK memang bisa saja melakukan uji materi UU KPK tersebut. Namun cara itu justru akan menimbulkan kekosongan hukum. MK, lanjut Mahfud, hanya bisa membatalkan UU, bukan mengatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud sendiri setuju dengan keberadaan penyidik independen. Namun Mahfud juga mendesak agar cara itu ditempuh dengan melakukan revisi UU.
"Agar KPK tidak tergantung pada Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.
(mok/nrl)










































