Pjs Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen mengatakan, keputusan sidang kode etik yang pertama, terperiksa terbukti telah melakukan perbuatan melanggar pasal 5 huruf a dan b pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 pasal 10 ayat 2 peraturan kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian.
Kedua, perbuatan terperiksa adalah termasuk perbuatan tercela. Ketiga, terperiksa dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan sebagai anggota Kepolisian sehingga sidang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.
Apakah perbuatan tercela itu berarti Kompol Arafat terbukti disuap? "Saya kira begitu. Secara substansi, saya juga tidak begitu jelas," jawab Zulkarnaen di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Menurut dia, hasil sidang kode etik akan diberikan kepada atasan Arafat yakni Kabareskrim untuk segera direalisasikan rekomendasinya.
Sidang kode etik Kompol Arafat ini berlangsung tertutup, tidak terbuka seperti saat perwira pertama itu disidang perdana. Arafat menjadi terperiksa dalam kasus Gayus Tambunan.
(aan/nrl)











































