Lemhannas: UU Subversif Berbahaya, Rawan Disalahgunakan

Lemhannas: UU Subversif Berbahaya, Rawan Disalahgunakan

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 16:09 WIB
Jakarta - Wacana menghidupkan kembali undang-undang subversif untuk melawan pelaku terorisme mendapat kecaman. Ketentuan UU subversif yang berisi tersangka dapat ditahan tanpa batas waktu, dinilai rawan disalahgunakan.

"Dulu saya yang paling menentang. Undang-undang ini rawan disalahgunakan. Di Pulau Buru, ribuan orang dipidanakan tanpa proses akibat undang-undang semacam ini," ujar Gubernur Lemhannas, Prof Dr Muladi, di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2010).

Muladi menilai Indonesia tidak perlu menerapkan aturan seperti Internal Security Act (ISA) seperti di Singapura dan Malaysia. Hal ini pun dinilai berbahaya, jika seseorang hanya karena dasar kecurigaan bisa ditahan sampai tiga tahun bahkan bisa diperpanjang lagi 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Malaysia cukup rekomendasi Mendagri, ini berbahaya sekali," tegas dia.

Muladi menilai jika UU terorisme harus diperbaiki, maka dia meminta hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

"Buatlah undang-undang yang keras tapi proporsional," tegasnya.

Menurut eks Rektor Undip ini, menangkap orang tanpa diadili dan tanpa batas waktu, merupakan peninggalan hukum kolonial. Hal ini dilakukan oleh pemerintah kolonial untuk menangkapi para pejuang.

"Undang-undang ini berbahaya sekali," jelasnya.


(rdf/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads