"Dulu saya yang paling menentang. Undang-undang ini rawan disalahgunakan. Di Pulau Buru, ribuan orang dipidanakan tanpa proses akibat undang-undang semacam ini," ujar Gubernur Lemhannas, Prof Dr Muladi, di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2010).
Muladi menilai Indonesia tidak perlu menerapkan aturan seperti Internal Security Act (ISA) seperti di Singapura dan Malaysia. Hal ini pun dinilai berbahaya, jika seseorang hanya karena dasar kecurigaan bisa ditahan sampai tiga tahun bahkan bisa diperpanjang lagi 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi menilai jika UU terorisme harus diperbaiki, maka dia meminta hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
"Buatlah undang-undang yang keras tapi proporsional," tegasnya.
Menurut eks Rektor Undip ini, menangkap orang tanpa diadili dan tanpa batas waktu, merupakan peninggalan hukum kolonial. Hal ini dilakukan oleh pemerintah kolonial untuk menangkapi para pejuang.
"Undang-undang ini berbahaya sekali," jelasnya.
(rdf/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini