"Saya setuju in absentia," kata praktisi hukum, Bambang Widjojanto usai menyaksikan sidang Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010).
Menurut Bambang, sejumlah keterangan saksi di persidangan yang mengarah ke Nunun perlu menjadi bahan pertimbangan oleh KPK sebagai petunjuk. Terutama dalam mengungkap keterlibatan Nunun dan siapa orang di belakangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, soal penyakit Nunun, KPK juga harus menjadikannya sebagai bahan investigasi. Sebab berbeda dengan kasus mantan Presiden Soeharto, kerusakan otak yang diderita Nunun masih perlu dipertanyakan.
"Kalau Pak Harto brain damage-nya menetap dan ada second opinion. Apakah Nunun ini sifatnya menetap dan ada second opinion? Kan belum," jelasnya.
Dalam persidangan, staf Nunun, Arie Malangjudo mengaku diminta Nunun Nurbaeti membagikan cek perjalanan ke anggota Komisi IX DPR 1999-2004, saat musim pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Ternyata Nunun memang sering menitipkan bingkisan ke beberapa orang anggota partai.
(mad/nwk)











































