Layak Disidang In Absentia, Nunun Harus Jadi Tersangka

Layak Disidang In Absentia, Nunun Harus Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 15:52 WIB
Layak Disidang In Absentia, Nunun Harus Jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Meski Nunun di Singapura, proses peradilan masih berjalan dengan cara in absentia.

"Saya setuju in absentia," kata praktisi hukum, Bambang Widjojanto usai menyaksikan sidang Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010).

Menurut Bambang, sejumlah keterangan saksi di persidangan yang mengarah ke Nunun perlu menjadi bahan pertimbangan oleh KPK sebagai petunjuk. Terutama dalam mengungkap keterlibatan Nunun dan siapa orang di belakangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa diketahui siapa yang memberi uang pada Nunun, kita bisa mencari tahu apakah ada hubungannya dengan Miranda," lanjutnya.

Tidak hanya itu, soal penyakit Nunun, KPK juga harus menjadikannya sebagai bahan investigasi. Sebab berbeda dengan kasus mantan Presiden Soeharto, kerusakan otak yang diderita Nunun masih perlu dipertanyakan.

"Kalau Pak Harto brain damage-nya menetap dan ada second opinion. Apakah Nunun ini sifatnya menetap dan ada second opinion? Kan belum," jelasnya.

Dalam persidangan, staf Nunun, Arie Malangjudo mengaku diminta Nunun Nurbaeti membagikan cek perjalanan ke anggota Komisi IX DPR 1999-2004, saat musim pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Ternyata Nunun memang sering menitipkan bingkisan ke beberapa orang anggota partai.

(mad/nwk)


Berita Terkait