"Argumentasi para pemohon tidak jelas dan kabur karena para pemohon hanya menyatakan ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD tetapi tidak menjelaskan secara rinci pertentangan itu," kata Direktur TUN Jamdatun, Dr Fachmi.
Fachmi mengatakan hal itu saat diberi kesempatan membacakan opening statement pemerintah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/5010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi ini diajukan oleh dua advokat, Muh Burhanuddin dan Rachmat Jaya. Pemohon berpendapat, pasal 244 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Bunyi pasal 244 KUHAP adalah 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap Putusan Bebas'.
Selama ini, menurut pemohon, telah terjadi yurisprudensi hukum dalam beberapa kasus, jaksa mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas karena putusan tersebut dianggap "bebas tidak murni".
Beberapa kasus di mana jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas antara lain kasus Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, kasus Muchdi Pr, kasus Nurdin Halid, dan kasus Tommy Soeharto.
(mok/nrl)











































