KPK Masih Periksa Putusan Hakim Sebelum Tentukan Status Nunun

KPK Masih Periksa Putusan Hakim Sebelum Tentukan Status Nunun

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 14:09 WIB
Jakarta - Nunun Nurbaeti masih menghirup udara bebas. Sementara para terdakwa kasus siap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia sudah berstatus sebagai terpidana. Bagaimana dengan Nunun?

"Sedang dikaji, masalahnya beliau tidak ada. Kita akan terus memantau. Tapi terlepas itu semua kita tunggu kajian," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar.

Hal tersebut dia sampaikan usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Pemilu Kada para calon kepala daerah oleh Bawaslu di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Haryono belum bisa memastikan soal kemungkinan Nunun akan menjadi
tersangka dalam kasus ini. "Tidak tahu tidak bisa ke sana. Ini masih dikaji dan belum selesai," imbuhnya.

KPK, imbuh Haryono, sedang mencari dan mengupayakan keberadaan Nunun. KPK juga akan terus memantau informasi perihal istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Ada keinginan untuk menjemput paksa? "Belum. Kita masih cari informasi. Kita belum tahu persis ada di mana," jawab Haryono.

Saat ditanya kemungkinan Nunun disidangs ecara in absentia, Haryono masih akan mempelajari putusan hakim terhadap para terdakwa kasus ini seperti Udju Djohaeri dan Hamka Yandhu.

"Kita lagi mempelajari dulu hasil dari putusan hakim. Bagaimana hasil penelahaan oleh penyidik kami. Pasti yang hasil dari persidangan informasi yang penting bagi penyidik kita untuk melanjutkan kasus ini," terangnya.

(anw/ndr)


Berita Terkait