Delapan WN Iran tersebut terdiri dari tujuh orang yang tergabung dalam jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menelan 580 kapsul dan satu orang yang menelan 22 kapsul serbuk sabu-sabu.
Mereka menjalani persidangan terpisah di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (218/5/2010). Para terdakwa tersebut di antaranya Saeid Soltani Nabizadeh, Masoud Soltani, Daryoush Omid Ali, Mohsen Mochamad Argasi, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan, danย Shahbazi Saeid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukun mengimpor narkotika," kata Maya.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menyelundupkan narkotika telah merusak citra Bali sebagai daerah pariwisata dan merusak nama Indonesia.
Terdakwa ditangkap saat berusaha menyelundupkan serbuk sabu-sabu berbentuk kapsul dengan cara ditelan sebanyak 602 butir.ย Mereka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 9 Desember 2010.
ย
Orang tua terdakwa Saeid Soltani Nabizadeh dan Masoud Soltani menangis di depan hakim saat mendengar anaknya dituntut 18 tahun penjara.
(djo/djo)











































