"Kita belum bisa terapkan itu, karena kita masih menunggu peraturan pemerintah," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai acara lokakarya komitmen mengatasi masalah kemacetan di Jakarta, Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Menurut Foke, pihaknya tidak bisa membebani masyarakat dengan pungutan tanpa ada dasar hukum yang jelas. "Yang jelas untuk ERP belum bisa dilaksanakan karena belum ada dasar hukum," tegasnya.
Sebelumnya sistem lawas 3 in 1 yang digunakan Pemprov untuk mengatasi kemacetan dinilai sudah tidak efektif lagi sehingga perlu dicarikan solusi lain.
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ERP dan sistem ganjil genap nomor polisi untuk mengatasi kemacetan.
(gus/fay)











































