Nyali KPK Usut Nunun Nurbaeti Diragukan

Nyali KPK Usut Nunun Nurbaeti Diragukan

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 13:24 WIB
Jakarta - Nunun Nurbaeti tidak kunjung dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor. Padahal sejumlah mantan politisi Senayan yang menerima dana terkait pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom telah divonis. Kritik datang ke KPK. Lembaga antikorupsi ini dinilai tidak berani mengusut Nunun yang disebut-sebut sebagai pemberi uang.

"KPK berani atau tidak menetapkan status tersangka? Data-data dan pengakuan di persidangan cukup kuat, ya itu persoalannya apakah KPK berani?" ujar Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto pada detikcom, Selasa (18/5/2010).

Sidang in absentia yang disampaikan hakim Andi Bachtiar bisa saja dilakukan. Tapi persoalan utamanya status Nunun saat ini masih saksi. Status istri politisi PKS Adang Daradjatun itu harus ditingkatkan dahulu menjadi tersangka kemudian terdakwa, baru bisa diadili in absentia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bisa menjadikan terdakwa, selain bukti keterangan di persidangan, bisa juga karena menghalang-halangi dan menghambat pemeriksaan sesuai UU 31/1999 karena tidak hadir di persidangan," terangnya.

Dengan bukti-bukti cek perjalanan, pengakuan, dan lainnya hanya butuh keberanian KPK untuk mempidanakan Nunun. "Ya tinggal keberanian KPK, atau KPK tidak mau mengambil risiko karena rumornya menyangkut pihak tertentu," jelasnya.

Dia berharap, KPK bisa melakukan usaha maksimal dalam pengusutan kasus ini. "KPK harus berani," dorongnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads