"KPK berani atau tidak menetapkan status tersangka? Data-data dan pengakuan di persidangan cukup kuat, ya itu persoalannya apakah KPK berani?" ujar Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto pada detikcom, Selasa (18/5/2010).
Sidang in absentia yang disampaikan hakim Andi Bachtiar bisa saja dilakukan. Tapi persoalan utamanya status Nunun saat ini masih saksi. Status istri politisi PKS Adang Daradjatun itu harus ditingkatkan dahulu menjadi tersangka kemudian terdakwa, baru bisa diadili in absentia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bukti-bukti cek perjalanan, pengakuan, dan lainnya hanya butuh keberanian KPK untuk mempidanakan Nunun. "Ya tinggal keberanian KPK, atau KPK tidak mau mengambil risiko karena rumornya menyangkut pihak tertentu," jelasnya.
Dia berharap, KPK bisa melakukan usaha maksimal dalam pengusutan kasus ini. "KPK harus berani," dorongnya.
(ndr/nrl)











































