"Kami ingin dalam hal ini percaya pada institusi Polri," kata kuasa hukum keluarga Jared dan Jayden, Slamet Yuono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010).
Slamet yang datang bersama ibunda Jared dan Jayden, Juliane juga akan mempertanyakan surat mereka yang dikirim ke Kapolri terkait bukti petunjuk baru. "Untuk membuka SP3 kasus ini. Ada novum (bukti baru) yang sudah kita kirim minggu lalu ke Kapolri. Kami ke sini untuk menanyakan bagaimana tindak lanjutnya," kata Juliane.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan sadar dan tanpa paksaan (dr Antonius). Dari kandungan saat bayi dilahirkan kondisinya sempurna," jelasnya.
Kasus ini berawal ketika Juliana melahirkan Jared dan Jayden pada 26 Mei 2008. Karena lahir prematur kedua bayi tersebut masuk inkubator selama 42 hari yang diduga menyebabkan kebutaan.
Juliana akhirnya melaporkan RS Omni ke Polda Metro atas tuduhan malpraktek. Namun, kasus tersebut akhirnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
(ape/nwk)











































