"Sebagian penerima suap sudah dihukum. Tidak akan lengkap jika pemberi tidak diusut cepat. Ya simpulnya lewat Nunun," kata Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, pada detikcom, Selasa (18/5/2010).
Menurut Febri, jika pemberi suap tidak diusut secepatnya, maka proses hukum kasus suap ini akan menimbulkan pertanyaan dari publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun alasannya, KPK harus mempertimbangkan pemanggilan paksa," tegas Febri yang menyarankan Nunun kooperatif demi keringanan hukuman nantinya.
Sebaliknya, kata Febri, KPK juga harus terus mengembangkan penyidikan terhadap puluhan penerima suap. "Ini kan baru empat orang yang dihukum," kata dia.
(lrn/nrl)











































