Prinsip ASEAN tersebut antara lain menyangkut paspor dipegang oleh PRT, adanya one day off , kejelasan mengenai upah layak dan cost stucture yang standar dan tidak membebani PRT.
"Harus dipastikan juga bahwa prinsip-prinsip yang sudah disepakati bisa berlaku efektif untuk tujuan perlindungan PRT," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa, (18/5/2010).
Selain itu, Migrant CARE juga meminta Presiden SBY dan PM Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak secara terbuka mengevaluasi secara total mengenai situasi dan penempatan PRT secara ilegal ke Malaysia pada masa moratorium diberlakukan sejak 26 Juni 2009.
Tak hanya itu, Presiden SBY juga diminta untuk meminta keterangan kepada PM Razak mengenai penembakan 3 TKI asal Sampang Madura pada 16 Maret 2010 yang diduga kuat merupakan salah sasaran dan memastikan proses hukumnya segera dituntaskan oleh Pemerintah Malaysia.
"Tak hanya itu, pada 2009 mencapai angka 687 orang dengan berbagai sebab yang variatif," bebernya.
Selain beberapa agenda di atas, Migrant CARE juga mengingatkan kepada Presiden SBY bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kuala Lumpur pada 17 Mei 2010 kepada majikan Siti Hajar, Hau Yuang Tyng (Michelle) hanyalah vonis yang sangat kental dengan unsur politis dan
sengaja direkayasa untuk menyenangkan SBY menjelang kedatangannya di
Malaysia.
"Hal serupa juga dilakukan oleh Pengadilan Kuala Lumpur kepada majikan Nirmala Bonat pada saat SBY akan melakukan kunjungan ke Malaysia pada tanggal 11-12 Januari 2008 dan faktanya pada November 2008, pengadilan Malaysia justru meringankan hukuman bagi majikan Nirmala Bonat," pungkasnya.
(asp/lrn)