Apalagi, salah seorang hakim memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait Nunun. "Kita akan sampaikan ke atasan kita soal Nunun tadi," kata salah satu jaksa yang menangani terdakwa Hamka Yandhu ditemui di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Menurut jaksa, pendapat hakim yang menilai Nunun bisa dijerat dengan pasal penyertaan (pasal 55 KUHP) akan dipertimbangkan lagi, termasuk juga mengadili istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun secara in absentia. Jaksa juga mengatakan masih terbuka kemungkinan untuk membawa sosialita itu ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya kenapa jaksa tidak mengambil kesempatan membacakan keterangan Nunun di persidangan, menurutnya, hal itu tidaklah terlalu perlu. Alasannya, tanpa keterangan Nunun pun, jaksa sudah bisa membuktikan keempat terdakwa memang terbukti seperti dakwaan yang disusun.
"(Keterangan Nunun) itu tidak terlalu penting. Tanpa itu kami bisa membuktikan dakwaan kepada para terdakwa," ujarnya.
Saat ditanya soal putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, dia mengatakan akan pikir-pikir dulu. "Kita pikir-pikir dulu, nanti kita akan bersikap," tandasnya.
Keempat terdakwa kasus suap pemilihan DGS BI, hari ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta.
Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri divonis 2 tahun penjara, Hamka Yandhu divonis 2 tahun 6 bulan, dan Endin Soefihara diganjar 1 tahun 3 bulan. Keempatnya dikenakan pidana denda Rp 100 juta.
(Rez/lrn)











































