"Pada tanggal 14 April 2010 Presiden sudah mengeluarkan Perpres No 24/2010 yang isinya membubarkan Ditjen PMPTK tetapi pada rapat kerja Komisi X dengan Mendiknas tanggal 15 April 2010 masih tertulis anggaran sebesar Rp 516,9 miliar rupiah untuk Ditjen PMPTK," kata Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MPPI) Srijanto Tjokrosudarmo saat melaporkan hal tersebut di sekretariat Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Srijanto mempertanyakan mengapa anggaran tersebut masih diatur. Srijanto tidak ingin mengusut anggaran apabila Ditjen PMPTK difungsikan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Srijanto tidak bisa menerima alasan pemerintah menghapus Ditjen PMPTK untuk alasan efisiensi. Sebab, ada Ditjen lain yang justru dipisah.
"Kalau alasannya efisiensi mengapa Ditjen pendidikan dasar dan menengah dipisah menjadi dua yaitu Ditjen pendidikan dasar dan Ditjen pendidikan menengah. Kedua ada alokasi dana yang tidak transparan," keluhnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi X DPR Mahyudin membenarkan adanya anggaran tersebut. Menurut Mahyudin, anggaran tersebut masih ada dan dipakai sesuai alokasinya.
"Ditjen PMPTK masih ada, masih kerja normal. Kalau Dirjennya pensiun ya diganti," terang Mahyudin.
Mahyudin menjelaskan, anggaran tersebut masih ada hingga Ditjen PMPTK ditutup akhir tahun anggaran 2010, bulan Desember nanti.
"Anggarannya dipakai sesuai alokasinya, itu kan ditutup bulan 12. Memang ini harus diluruskan," jelasnya.
(van/anw)











































