"Jadi ada 4 hambatan yang kita punya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).
Menurut Johan, hambatan pertama pihak KPK adalah soal keberadaan Nunun yang saat ini di Singapura. KPK masih kesulitan untuk memboyong istri Adang Daradjatun tersebut ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga belum bisa membuat status buron," lanjutnya.
Hambatan terakhir, Nunun mempunyai surat keterangan mengidap penyakit lupa berat. KPK masih belum bisa memberikan pendapat lain atau second opinion tentang penyakit tersebut.
Saat ditanya kenapa KPK belum menetapkan Nunun sebagai tersangka, Johan menegaskan, belum ada 2 alat bukti yang cukup. Putusan pengadilan yang menyatakan para penerima uang seperti Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Sofiahara dan Hamka Yandhu masih dipelajari.
(mad/anw)











































