Namun demikian, Menkum HAM Patrialis Akbar meminta agar pemberian proses pembebasan pada narapidana teroris lebih berhati-hati.
"Itu kejadian pada Maret 2009 saya masih di langit ke tujuh. Dibebaskan pada zaman dulu. Yang penting sejak masa jabatan saya harus lebih hati-hati," kata Patrialis usai rapat pansel KPK di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi kabar tersebut," tambahnya.
Saat ditanya bagaimana penanganan napi teroris di lembaga pemasyarakatan, Patrialis menegaskan selama ini proses pembinaan terus dilakukan. Namun, untuk aturan pembebasan bersyarat hingga proses remisi, tahanan teroris dan tahanan lainnya tetap diperlakukan sama.
"Kita nggak bisa membedakan. Kalau pembinaan dalam LP itu kita upayakan begitu mereka keluar agar bisa bersosialisasi. Mereka juga memiliki modal untuk hidup normal," jelasnya.
Dalam waktu dekat, Kemenkum HAM juga akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk membantu pembinaan napi teroris. Pihaknya akan mengupayakan agar para napi tersebut setelah keluar tidak dibenci oleh masyarakat.
"Itu pola pemasyarakatan yang baik dan akan kita terapkan," tutupnya.
Sebelumnya pihak Ditjen Lapas menjelaskan, Sunata sudah ditahan sejak 2005. Selain itu total remisi yang diperoleh yakni 12 bulan. Berdasarkan pehitungan dia bebas 2011.
Namun sesuai hitung-hitungan pihak Lapas, Sunata mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Maret 2009.
(mad/ndr)











































