"Saya baca di detikcom, Hakim Sofialdi yang menyatakan saya Koordinator Pemenanganan. Kan semuanya sudah saya bantah di persidangan. Sayangnya, kenapa dipertimbangan hakim tidak ada," kata Panda kepada detikcom melalui telepon, Senin (17/5/2010).
Panda menilai, hakim tidak seimbang memperhatikan kesaksian di persidangan. Padahal, Panda mengaku telah membantah semua tudingan terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Panda Nababan disebut dalam putusan Dudhie Makmun Murod. Panda disebut sebagai yang turut berperan dalam menerima suap untuk PDIP sebesar Rp 9,8 miliar. Panda yang mengarahkan Dudhie menerima cek perjalanan dan membagikannya.
"Terdakwa menerima telpon pada 8 Juli 2004 dari Panda Nababan untuk menemui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali untuk mengambil titipan," kata hakim Sofialdi membacakan putusan vonis Dudhie di Pengadilan Tipikor.
Sofialdi melanjutkan, Panda sebetulnya telah mengetahui pertemuan terdakwa Dudhie dengan Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali. Pertemuan tersebut adalah pertemuan dalam usaha menerima imbalan Rp 9,8 miliar yang berasal dari Nunun Nurbaeti setelah FPDIP memiilih Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI.
"Imbalan itu lalu dibagikan ke anggota lainnya oleh terdakwa atas perintah Panda Nababan," kata Sofialdi.
(ape/anw)