Polda Metro Periksa Kembali Saksi Ahli Hipnoterapi

Kasus Anand Krishna

Polda Metro Periksa Kembali Saksi Ahli Hipnoterapi

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 16:10 WIB
Polda Metro Periksa Kembali Saksi Ahli Hipnoterapi
Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus melengkapi berkas tersangka dugaan pelecehan seksual oleh spirituais Anand Krishna setelah sebelumnya dikembalikan oleh kejasaan. Penyidik kini kembali meminta keterangan dari ahli Hipnotherapi.

"Berdasarkan petunjuk dari kejaksaan dalam berkas perkara Anand masih diperlukan keterangan tambahan dari saksi ahli, karena dinilai masih belum cukup," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (17/5/2010).

Sepekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Anand ke penyidik. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai tak mencukupi bukti keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya masih P-19. Akan kita lengkapi untuk selanjutnya diserahkan lagi ke kejaksaan," imbuhnya.
Β 
Selain memeriksa kembali saksi ahli, penyidik juga memeriksa asisten pribadi pribadi Anand Krishna, Liny Tjeris, selaku saksi terlapor.

Seperti diketahui, tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh, Tara Pradipta Laksmi (19) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan Tara, Anand dituding melakukan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan.

(mei/anw)


Berita Terkait