"Berdasarkan petunjuk dari kejaksaan dalam berkas perkara Anand masih diperlukan keterangan tambahan dari saksi ahli, karena dinilai masih belum cukup," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (17/5/2010).
Sepekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Anand ke penyidik. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai tak mencukupi bukti keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Selain memeriksa kembali saksi ahli, penyidik juga memeriksa asisten pribadi pribadi Anand Krishna, Liny Tjeris, selaku saksi terlapor.
Seperti diketahui, tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh, Tara Pradipta Laksmi (19) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan Tara, Anand dituding melakukan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan.
(mei/anw)











































