"Masyarakat mendukung pemberantasan terorisme. Tapi sebagai penegak hukum, bukan menembak mati tersangka teroris namun melakukan proses peradilan," ujar Wakil Ketua II YLBHI Erna Ratnaningsih
Hal ini dkatakannya dalam jumpa pers tentang 'Evaluasi Kinerja Kapolri Semester I 2010' di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senen ( 17/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawah Polri, Detasemen Khusus 88 mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," katanya.
Sementara itu, Ketua YLBHI Patra M Zen meminta Densus 88 dapat menangkap para tersangka secara hidup-hidup.
"Terlibat dan tidaknya nati dibuktikan dalam proses peradilan. Prestasi Polri harusnya penegakan hukum, bukan dengan tembak mati," jelasnya.
Patra mencontohkan, Kasus mantan Amir Mejelis Mujahiddin Indonesia (MJI) yang dituduh melakukan kegiatan terorisme yang akhirnya tidak terbukti.
"Setelah melakukan Peninjuan Kembali (PK), Baasyir tidak terbukti," terangnya.
Oleh karenanya, Patra menyarankan agar Presiden dan Komisi III DPR RI untuk mengembangkan evaluasi dan penilaian Kapolri berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 2002.
(fiq/anw)











































