"Pengadilan in absentia bisa digelar bila bukti cukup," kata salah satu hakim, Andi Bachtiar.
Andi menyampaikan itu saat membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam vonis Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).
Sebelumnya Andi juga menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota majelis hakim lainnya soal peran Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Andi berpendapat, sosialita itu bisa dijerat pasal turut serta melakukan dalam kasus suap pemilihan DGS BI.
"Nunun Nurbaetilah yang menyuruh memberikan traveller cheque ke anggota DPR. Meskipun Nunun tidak hadir di persidangan, itu bukan penghalang dia masuk ke Pasal 55," kata Andi.
Nama Nunun disebut-sebut dalam kasus suap pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004 silam. Nunun diduga yang menyiapkan cek sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar yang didistribusikan ke anggota DPR lewat orang kepercayaannya, Arie Malangjudo.
(Rez/anw)











































