"Dia (Jane) jatuh cinta karena saya laki-laki, bukan karena perubahan di KTP," kata Alter.
Alter mengatakan itu dalam eksepsinya di depan majelis hakim PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, Alter dianggap terus berusaha mendekati Jane meski sudah dilarang oleh keluarga. Alter justru semakin dekat dengan Jane.
Puncaknya, 9 September 2008, Jane dan Alter menikah. Menurut jaksa, Jane akhirnya mau menikah dengan Alter karena menyodorkan surat keterangan identitas palsu yang menyebut dirinya laki-laki.
Alter yang didakwa dengan tuduhan pemalsuan identitas dijerat dengan dakwaan kombinasi. Pasal yang dikenakan adalah pasal 266 ayat ke 1 KUHP, pasal 266 ayat ke 2 KUHP dan pasal 263 ayat ke 2 KUHP.
(mok/anw)










































