"Kami menerima dengan hati lega. Sangat senang sekali," ucap Aan yang berlinang air mata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (17/5/2010).
Aan dijerat pasal kepemilikan narkoba 1 butir ekstasi yang ditemukan polisi di dompetnya. Tetapi, dalam persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti. Hakim menyatakan isi BAP mengandung unsur kebohongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat senang. Terimakasih atas dukungan keluarga dan teman-teman media," tukas Aan.
(Ari/ndr)











































