"Yang pasti kita tidak ada rekayasa. Propam sudah turun dan sudah menyatakan tidak ada rekayasa," kata Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2010).
Aan dibebaskan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menilai Aan tidak terbukti memiliki ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya menerima penggeledahan dari Polda Maluku. Kalau putusan bebas soal narkoba, kita terimanya begitu kok. Sudah begitu, kita cuma terima limpahan dari Polda Maluku," tambahnya.
Anjan menegaskan, awalnya Aan mengakui soal kepemilikan narkoba itu, tetapi setelah didampingi pengacara keterangannya berubah, dia menolak mengakui memiliki ekstasi.
"Pada waktu pemeriksaan pertama pun istrinya ikut mendampingi dan kita tidak ada yang menyentuhnya. 10 Hari kemudian dia didampingi pengacara dari Kontras itu," ujar dia.
(ndr/asy)











































