"Larangan tersebut diatur dalam tatib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Senin (17/5/2010).
Hal senada disampaikan Sekretaris FPPP DPR Muhammad Romahurmuzy. Romi, demikian disapa, menyampaikan larangan "bermain" ponsel memang sudah ada di UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian Romi mengakui hingga saat ini masih banyak anggota DPR yang bertelepon ria di ruang rapat. Romi mengeluhkan realisasi tatib DPR tersebut.
"Sekarang masih ada yang seperti itu, memang reward and punishment belum berjalan," keluhnya.
Romi berharap pimpinan Komisi hingga pimpinan MPR mulai menertibkan aturan tatib. "Supaya ketua Komisi dan pimpinan DPR tegas mengingatkan," tutupnya.
(van/anw)











































