Hakim Andi Dissenting Opinion, Nunun Bisa Dijerat Turut Serta Melakukan

Suap Pemilihan DGS BI

Hakim Andi Dissenting Opinion, Nunun Bisa Dijerat Turut Serta Melakukan

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 14:38 WIB
 Hakim Andi Dissenting Opinion, Nunun Bisa Dijerat Turut Serta Melakukan
Jakarta - Pendapat berbeda (dissenting opinion) dikemukakan oleh hakim Andi Bachtiar dalam vonis Hamka Yandhu. Andi berpendapat, Nunun Nurbaeti bisa dijerat pasal turut serta melakukan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

"Nunun Nurbaetilah yang menyuruh memberikan traveller cheque ke anggota DPR. Meskipun Nunun tidak hadir di persidangan, itu bukan penghalang dia masuk ke Pasal 55," kata hakim Andi saat membacakan dissenting opinion.

Andi menyampaikan itu saat membacakan vonis Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan, jaksa bisa menjerat istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu dengan pasal penyertaan.  Jaksa tidak perlu bergantung pada pengakuan Nunun.

"Jadi tidak bergantung keterangan yang bersangkutan di pengadilan, tetapi bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan," argumen Andi dalam dissenting opinionnya.

Dalam vonis tiga terdakwa lainnya yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri, majelis hakim tidak menyinggung peran Nunun.

Nunun disebut-sebut ikut berperan dalam kasus suap pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004 silam. Nunun diduga yang menyiapkan cek sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar yang didistribusikan ke anggota DPR lewat orang kepercayaannya, Arie Malangjudo.

(Rez/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini