"Nunun Nurbaetilah yang menyuruh memberikan traveller cheque ke anggota DPR. Meskipun Nunun tidak hadir di persidangan, itu bukan penghalang dia masuk ke Pasal 55," kata hakim Andi saat membacakan dissenting opinion.
Andi menyampaikan itu saat membacakan vonis Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak bergantung keterangan yang bersangkutan di pengadilan, tetapi bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan," argumen Andi dalam dissenting opinionnya.
Dalam vonis tiga terdakwa lainnya yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri, majelis hakim tidak menyinggung peran Nunun.
Nunun disebut-sebut ikut berperan dalam kasus suap pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004 silam. Nunun diduga yang menyiapkan cek sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar yang didistribusikan ke anggota DPR lewat orang kepercayaannya, Arie Malangjudo.
(Rez/anw)










































