"Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Memerintahkan surat dakwaan dikembalikan ke penuntut umum dan biaya perkara dibebankan ke negara," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di PN Jaksel, Jl Ampera Raya 133, Senin (17/5/2010).
Menurut hakim, rekayasa tersebut terjadi saat Aan digeledah di lantai 8 gedung Artha Graha, SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Ekstasi yang ditemukan polisi di dompet terdakwa tidak terbukti milik Aan. Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) penggeledahan Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengandung unsur kebohongan karena tidak terbukti di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara dari pihak Aan menyatakan menerima putusan bebas tersebut.
"Kami menerima dengan hati lega. Sangat senag sekali," ucap Aan yang berlinang air mata. Aan terbebas dari tuntutan 5 tahun penjara.
Usai sidang, Aan langsung berpelukan dengan istrinya, Tyas Rumanti da ibunya, Suyanti. Adegan haru berlangsung sekitar 15 menit.
(Ari/ndr)











































