"Tentunya akan diperiksa (Mr Hoo)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).
Namun, menurut Edward, Haposan mengaku uang tersebut miliknya.Β
"Tetapi, Haposan mengatakan uang yang diberikan adalah bagian dari fee, ya itu tanggung jawab dia. Itu kita tidak bisa sembarangan menarik orang. Sementara informasinya, uang itu dari dia (Haposan)," papar Edward.
Dikatakan dia, pasal yang dituduhkan dalam kasus Arwana yakni pemberian suap dan penerimaan suap. "Oleh karena itu, pemberi juga dipidana atau diproses. Dalam kasus Arwana, selain Pak Susno, kita juga proses Pak Sjahril dan Pak Haposan," kata Edward.
Berdasarkan informasi yang beredar, uang Rp 500 juta dari Haposan kepada Susno lewat Sjahril Djohan merupakan uang dari Mr Hoo. Mabes Polri telah menetapkan Susno, Sjahril dan Haposan sebagai tersangka suap dalam kasus Arwana.
Mr Hoo diketahui sebagai klien Haposan yang berkewarganegaraan Singapura yang mengadukan kasus SAL ke Bareskrim Mabes Polri. Uang Rp 500 juta itu diserahkan kepada Haposan kepada Susno agar kasus Mr Hoo dapat diproses oleh Bareskrim.
(aan/ndr)











































