"Satu tersangka bernama Andi Fandi (26) sudah diamankan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (17/5/2010).
Boy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2010 pagi. Pelaku yang berjumlah 3 orang tiba tiba masuk ke kamar 207 Hotel Safari, Jakarta Utara yang ditempati oleh korban bernama Hengki Ghozali (38) dan Dewi (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku mengaku petugas Narkoba Polda," katanya.
Pada 16 Mei 2010 dini hari, petugas berhasil menangkap Andi di kamar 308 Hotel Safari, Jalan Mangga Besar 7, Jakarta Barat. "Terangka sedang check in dikamar 308," imbuhnya.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone merek nokia serta uang Rp 50 ribu. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Boy. (mei/anw)











































