"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten.
Herdi menyampaikan ini dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Hamka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap yakni menerima cek perjalanan Rp 7,3 miliar yang kemudian dibagikan kepada anggota Poksi dari Golkar lainnya di Komisi IX.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra DPR. Terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara.
Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang diterima kepada KPK sebanyak Rp 2 miliar dan berkelakuan baik selama persidangan.
Atas vonis ini, Hamka yang mengenakan batik merah lengan panjang menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
"Kami pikir-pikir," ujar mantan bendahara PSSI ini.
Hamka tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Hamka menerima cek perjalanan Rp 7,3 miliar jatah Partai Golkar dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.
Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.Β Hamka sudah mengembalikan Rp 2 miliar kepada KPK saat menjalani pemeriksaan.
(Rez/anw)











































