"Terdakwa menerima telpon pada 8 Juli 2004 dari Panda Nababan untuk menemui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali untuk mengambil titipan," kata hakim Sofialdi membacakan putusan vonis Dudhie di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Sofialdi melanjutkan, Panda sebetulnya telah mengetahui pertemuan terdakwa Dudhie dengan Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali. Pertemuan tersebut adalah pertemuan dalam usaha menerima imbalan Rp 9,8 miliar yang berasal dari Nunun Nurbaeti setelah FPDIP memiilih Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI.
"Imbalan itu lalu dibagikan ke anggota lainnya oleh terdakwa atas perintah Panda Nababan," kata Sofialdi.
Penerimaan cek perjalanan tersebut juga tidak terlepas dari arahan fraksi yang meminta anggota Poksi PDIP di Komisi IX memilih Miranda.
"Dimana dalam rapat ditunjuk Panda sebagai kordinator pemenangan," lanjutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan terdakwa Dudhie, Panda termasuk salah satu dari 19 penerima cek perjalanan. Panda diketahui ikut menerima cek perjalanan sebesar Rp 1,4 miliar.
(Rez/anw)











































