Dudhie Cs Divonis, Nunun Tetap Harus Diusut

Dudhie Cs Divonis, Nunun Tetap Harus Diusut

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 13:22 WIB
Dudhie Cs Divonis, Nunun Tetap Harus Diusut
Jakarta - Dudhie Makmun Murod dan 3 politisi lain menjalani vonis kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Sepanjang proses sidang, Nunun Nurbaeti selaku pemberi dana, gagal dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit pelupa. Meski demikian, Nunun tetap harus diusut.

"Kalau dia terlibat, dia tetap dapat hukuman," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2010).

Menurut Emerson posisi Nunun harus diperjelas. Jika Nunun adalah tersangka, tidak sulit mengusut Nunun sesuai prosedur yang ada.

"Kalau Nunun ditetapkan tersangka, nggak mau dipanggil-panggil kan jadi DPO dan ditangkap. Makanya harus diperjelas dulu posisi Nunun," jelasnya.

Emerson mengatakan kesulitan menghadirkan Nunun dipersidangan ini harus dijelaskan KPK. Apakah Nunun memang menghindar, atau ada ancaman terhadap keselamatannya.

"Aktor utama kan suka diancam. Nah kita saja belum tahu Nunun terancam atau tidak," pungkas dia.

(fay/gah)


Berita Terkait