"Ini jadi prosesnya tidak tuntas seperti yang diharapkan. Nunun kan menjadi operator dan sponsor, tapi belum diproses," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2010).
Menurut Emerson, kasus suap DGS BI ini sudah terlalu berlarut-larut. Kegagalan menghadirkan Nunun di persidangan juga harus menjadi koreksi untuk KPK.
"Terhadap kasus Nunun ini seharusnya KPK sudah bisa mengantisipasi lebih jauh. Penetapan cekal, seharusnya dari dulu disiapkan," kata Emerson.
Oleh karena itu, setelah rangkaian vonis para anggota DPR ini, KPK harus menjelaskan posisi Nunun. Apakah Nunun ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Kalau posisi Nunun dijelaskan oleh KPK sebagai apa, pengembangan kasusnya juga kan jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Udju dan Dudhie serta 1 tahun 3 bulan untuk Endin. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap cek perjalanan Rp 500 juta, dari Arie Malangjudo yang disiapkan Nunun Nurbaeti. Suap ini terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.
(fay/gah)











































