Daftar Denda Tilang di UU LLAJ No 22/2009

Daftar Denda Tilang di UU LLAJ No 22/2009

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 12:01 WIB
Daftar Denda Tilang di UU LLAJ No 22/2009
Jakarta - dang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22/2009 telah diberlakukan. Namun masih ada pengguna jalan yang belum mengetahui besarnya denda bila melanggar aturan lalu lintas. Berikut ini adalah besarnya tilang untuk beberapa pelanggaran di jalan raya.

TMC Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2010), mengeluarkan daftar beberapa pelangaran lalu lintas dan besarnya biaya tilang. Pelangaran seperti tidak membawa SIM akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Kemudian, tidak memiliki SIM akan dikenai tilang sebesar Rp 1 juta.

Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK akan dikenai tilang Rp 500 ribu. Sedangkan mobil atau motor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri akan kena denda Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi para bikers yang tidak mengenakan helm dapat kena denda Rp 250 ribu. Demikian halnya bagi pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan ditilang sebesar Rp 250 ribu rupiah.

Para pengendara yang mengganti lampu kendaraannya dengan lampu yang menyilaukan juga bisa dikenai denda Rp 500 ribu rupiah. Para pengguna jalan raya juga bisa kena tilang sebesar Rp 500 ribu bila tidak mengutamakan pejalan kaki dan sepeda.

(nal/nal)


Berita Terkait