TMC Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2010), mengeluarkan daftar beberapa pelangaran lalu lintas dan besarnya biaya tilang. Pelangaran seperti tidak membawa SIM akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Kemudian, tidak memiliki SIM akan dikenai tilang sebesar Rp 1 juta.
Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK akan dikenai tilang Rp 500 ribu. Sedangkan mobil atau motor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri akan kena denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengendara yang mengganti lampu kendaraannya dengan lampu yang menyilaukan juga bisa dikenai denda Rp 500 ribu rupiah. Para pengguna jalan raya juga bisa kena tilang sebesar Rp 500 ribu bila tidak mengutamakan pejalan kaki dan sepeda.
(nal/nal)











































