"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra DPR. Terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara.
Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama persidangan.
Atas vonis ini, Dudhie yang mengenakan batik merah lengan panjang menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
"Pada intinya kami tidak keberatan, namun kami akan menggunakan waktu berpikir selama 7 hari," ujar mantan bendahara FPDIP ini.
Dudhie tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Dudhie menerima cek perjalanan Rp 9,8 miliar jatah PDIP dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.
Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Dudhie kebagian Rp 500 juta. Dalam persidangan terungkap lagi jika Dudhie menerima Rp 500 juta lagi yang dimasukkan ke rekeningnya.
Dudhie sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada KPK saat menjalani pemeriksaan.
(Rez/anw)











































