"Tahun 2003 akhir itu kan sudah disebutkan, teror itu haram. Jadi hal apapun yang bisa menyebarkan teror, itu tidak boleh dilakukan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2010).
Maruf menjelaskan, penyebaran suara ini seharusnya dihentikan. Namun, apabila klip suara ini tetap sampai pada masyarakat, cara yang terbaik adalah dengan menyebarkan fatwa MUI mengenai haramnya tindakan terorisme. Termasuk haramnya penyebaran paham terorisme melalui ceramah Noordin yang beredar di facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruf menentang penyebaran suara Nordin M Top ini. Menurutnya hal ini sangat meresahkan warga karena bisa menyebabkan munculnya salah paham mengenai jihad.
"Saya rasa masyarakat harus diberikan penjelasan supaya tidak terprovokasi. Polisi harus bisa mencari siapa yang menyebarkan dan menindaklanjuti," kata Maruf. (fay/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini