"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Jupriyadi.
Hal itu dikatakan Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).
Hakim menilai Pasal 11 lebih tepat dibandingkan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal ayat ke-2 tentang suap. Endin lebih terbukti menerima hadiah atau janji yang patut diduga karena kekuasaan dan kewenangannya, serta ada hubungan dalam jabatannya sebagai anggota DPR.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU dari KPK menuntut Endin dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Jaksa menilai Endin telah menerima suap dalam bentuk cek perjalanan dari asisten Nunun Nurbaeti, Ari Malangjudo senilai Rp 1,5 miliar di Hotel Atlet Century. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada rekan Endin, Sofyan Usman dan Urai Faisal Hamid masing-masing senilai 250 juta dan Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta.
"Lalu untuk terdakwa Rp 500 juta," imbuh hakim.
Atas putusan ini Endin dan tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan banding atau tidak.
"Saya akan pikir-pikir, yang mulia," tutup Endin yang mengenakan batik hijtam-hijau saat ditanya hakim atas putusan tersebut.
(nwk/asy)











































