"Yah terima aja. Saya memang terima (cek) itu," kata Udju pasrah usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Udju sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam bentuk cek perjalanan Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Udju, Suyitno Landung usai sidang menyatakan akan mempelajari vonis yang diterima kliennya ini. "Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata pria yang pernah menjabat Kabareskrim Mabes Polri ini.
(Rez/anw)











































