Divonis 2 Tahun, Udju Mengaku Pasrah

Suap Pemilihan DGS BI

Divonis 2 Tahun, Udju Mengaku Pasrah

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 11:12 WIB
 Divonis 2 Tahun, Udju Mengaku Pasrah
Jakarta - Mantan anggota DPR Udju Djuhaeri mengaku pasrah atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Udju terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004 silam.

"Yah terima aja. Saya memang terima (cek) itu," kata Udju pasrah usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Udju sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam bentuk cek perjalanan Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta.

Kuasa hukum Udju, Suyitno Landung usai sidang menyatakan akan mempelajari vonis yang diterima kliennya ini. "Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata pria yang pernah menjabat Kabareskrim Mabes Polri ini.

(Rez/anw)


Berita Terkait