"Menyatakan terdakwa Udju Djuhaeri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara.
Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang suap Rp 500 juta kepada KPK, dan dianggap telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai anggota Polri.
Atas vonis ini, Udju dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa pebuntut umum.
Udju tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan di Komisi IX DPR pada 8 Juli 2004 silam. Udju menerima cek perjalanan Rp 2 miliar dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.
Cek tersebut terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Udju kebagian Rp 500 juta, sementara sisanya dibagikan kepada 3 rekannya R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.
(Rez/anw)











































