"Setelah dakwaan akan langsung melakukan eksepsi, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan," kata pengacara Alter, Ibnu Siena Bantayan, saat dihubungi detikcom, Senin (17/5/2010).
Eksepsi yang akan dibacakan oleh Alter setebal 17 halaman. Isinya di antaranya mengenai kompetensi relatif, yakni terkait pengadilan mana yang berhak untuk menyidangkan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu juga mempertanyakan isi dakwaan yang menurutnya tidak jelas. Seperti tidak mencantumkan nomor akta dan nomor kartu keluarga. "Kartu keluarga yang mana, karena kan ada 3 biji," imbuhnya.
Rencananya, sidang yang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB ini akan dihadiri oleh istri Alter, Jane. Ibunda ALter, Catherine juga akan datang langsung dari Jayapura untuk memberikan dukungan.
"Ibu Alter Catherine juga sudah datang di Jakarta untuk memberikan support," pungkasnya.
Alterina kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. Dia dikenai pasal pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Dia dilaporkan keluarga Jane Deviyanti (23), perempuan yang dinikahinya, ke Polda Metro Jaya. Keluarga Jane menilai Alter adalah perempuan, kemudian mengubah identitas menjadi lelaki untuk menikahi Jane.
(anw/irw)











































