"Dakwaannya ada tiga. Kita bikin kombinasi," kata salah satu JPU, Sutikno, kepada detikcom, Senin (17/5/2010).
Kombinasi dakwaan yang dimaksud Sutikno adalah primer pertama, yakni pasal 266 ayat 1 KUHP serta primer kedua pasal 266 ayat 2 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akte. Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena menggunakan akte tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alterina kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. Dia dikenai pasal pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Dia dilaporkan keluarga Jane Deviyanti (23), perempuan yang dinikahinya, ke Polda Metro Jaya. Keluarga Jane menilai Alter adalah perempuan, kemudian mengubah identitas menjadi lelaki untuk menikahi Jane.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, pukul 10.00 WIB.
(irw/anw)










































