Jaksa Dakwa Alter dengan Pasal Kombinasi

Kisah Cinta Alter-Jane

Jaksa Dakwa Alter dengan Pasal Kombinasi

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 08:40 WIB
Jaksa Dakwa Alter dengan Pasal Kombinasi
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kasus dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Alter Hofman (32). Jaksa akan mendakwa suami Jane Deviyanti (23) itu dengan pasal kombinasi.

"Dakwaannya ada tiga. Kita bikin kombinasi," kata salah satu JPU, Sutikno, kepada detikcom, Senin (17/5/2010).

Kombinasi dakwaan yang dimaksud Sutikno adalah primer pertama, yakni pasal 266 ayat 1 KUHP serta primer kedua pasal 266 ayat 2 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akte. Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena menggunakan akte tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak salah, semuanya sekitar 7 halaman," tandasnya.

Alterina kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. Dia dikenai pasal pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Dia dilaporkan keluarga Jane Deviyanti (23), perempuan yang dinikahinya, ke Polda Metro Jaya. Keluarga Jane menilai Alter adalah perempuan, kemudian mengubah identitas menjadi lelaki untuk menikahi Jane.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, pukul 10.00 WIB.
(irw/anw)


Berita Terkait