Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju Divonis Hari Ini

Suap Pemilihan DGS BI

Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju Divonis Hari Ini

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 06:10 WIB
Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju Divonis Hari Ini
Jakarta - Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia segera memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap 4 mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.

Pembacaan vonis keempat terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2010).

Kasus ini bermula dari pengakuan politisi PDIP Agus Chondro yang mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan dengan nilai denominasi Rp 50 juta per lembarnya. Cek tersebut diterimanya terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004. Dia mengaku, cek tersebut juga dinikmati oleh rekan-rekannya yang lain yang juga duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR kala itu.

Penyelidikan KPK selanjutnya mengungkapkan 4 fraksi di menerima aliran cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI tersebut.Sebanyak 480 lembar cek dengan nilai Rp 50 juta per lembarnya tersebut diketahui mengalir kepada empat fraksi melalui 'kordinator lapangan' masing-masing fraksi.

Cek perjalanan senilai total Rp 9,8 miliar mengalir ke FPDIP lewat Dudhie Makmun Murod, Rp 7,3 miliar mengalir ke FPG melalui Hamka Yandhu, Rp 2 miliar ke F-TNI/Polri, dan Rp 1,5 miliar ke FPPP melalui Endin Soefihara.

Cek tersebut dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII). Cek tersebut didistribusikan kepada anggota DPR melalui tangan Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo, tangan kanan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun.

Dalam persidangan, jaksa gagal menghadirkan Nunun yang disebut-sebut sebagai saksi kunci untuk menguak siapa sebenarnya pemberi suap dalam kasus ini.

Nunun gagal dihadirkan meski jaksa sudah melakukan panggilan hingga 3 kali. Selembar surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun menyebutkan sosialita itu sedang menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura karena mengalami sakit lupa berat.

Keempat terdakwa selanjutnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Sebagian dari cek tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

(Rez/irw)


Berita Terkait