"Bisa saja misalnya dari akuntan, akademisi, atau wartawan yang berkecimpung di bidang hukum," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Andi Hamzah, kepada detikcom, Minggu (16/5/2010).
Tentu saja, menurut Andi, penyidik independen itu harus direkrut melalui seleksi ketat. Supaya mampu menjalankan tugas-tugas penyidikan, calon penyidik independen dapat dilatih atau dididik minimal 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan, 14 Juni 1933, itu, menambahkan, perekrutan penyidik independen telah diterapkan oleh KPK Malaysia. KPK Malaysia tidak meminta personel dari Kepolisian untuk mengisi kebutuhan penyidiknya.
"Kalau di Malaysia itu tidak perlu dari polisi. Ada penyidik yang bergelar insiyur pertanian. Saya pernah bertemu dengan orangnya. Ia sebelumnya menjalani pendidikan selama 6 bulan oleh KPK Malaysia," tutur Andi.
Salah satu keuntungan KPK bila memiliki penyidik independen, imbuh Andi, adalah dapat mengontrol penuh penyidiknya tersebut. Tidak seperti penyidik dari kepolisian, yang bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dengan alasan kenaikan pangkat.
"Kalau dari polisi itu kan KPK kikuk, sebab polisi bisa ditarik kembali ke institusinya," tutupnya.
(irw/irw)











































